BATAM -- Untuk pembatasan masuknya mobil ke Batam diperlukan sejumlah kajian yang melibatkan sejumlah intansi terkait.
Dwi
Djoko Wiwoho, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam,
menyampaikan, terkait pembatasa masuknya mobil ke Batam pihaknya belum
berani memastikan karena karena harus ada kajian dari Dishub Batam
tentang rasio kapasitas jalan dengan jumlah kendaraan yang beredar.
"Sebelumnya harus ada kajian yang dilakukan oleh Pemko Batam melalui
Dishub dengan kondisi jalan yang ada saat ini dan alasan pembatasan
yang akan diterapkan.Karena semua itu harus ada alasannya. Makanya kami
belum berani mengatakan ada pembatasan," terangnya.
kata Joko, bukannya pihaknya tidak bertanggung jawab, tapi ada kewenangan lain yang lebih berhak.
Terkait
untuk mendapakat izin untuk pemasukan IT-KBM (Importir
Terdaftar-Kendaraan Bermotor) perusahaan harus terlebih dahulu
melampirkan izin usaha yang dimiliki, IT-KBM, Tanda Pendaftaran Tipe dan
Varian KBM, Surat Permohonan Pemasukan KBM dan lampiran daftar KBM yang
diimpor.
Serta, perusahan bersangkutan harus memiliki sejumlah fasilita
seperti Showroom dengan luas minimal 300 M2, memiliki fasilitas bengkel
bersertifikat, dan mempunyai jaminan bank dari Bank Devisa minimal Rp3,5
miliar untuk pemasukan KBM ke Batam dan Rp1 miliar untuk ke Bintan dan
Karimun. IT-KBM hanya berlaku selama 3 tahun.
"Dasar hukum yang digunkan oleh BP.Batam menggunakan peraturan yang
dikeluarkanoleh Ketua Dewan Kawasan Batam-Bintan-Karimun No.6/2011,"
terangnya.
Tambahnya, peraturan No.6/2011 tentang ketentuan
pemasukan kendaraan bermotor dari luar daerah pabean ke kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas BBK. Dan juga diatur terkait
pemasukan Complete Built-Up (CBU) dan dalam keadaan baru dari luar
daerah pabean ke kawasan bebas BBK hanya dapat dilakukan oleh IT-KBM.
"Dan juga menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan No.47/PMK.04/ 2012," terangnya.
Terkait pemasukan mobil ATPM, terangnya, yang masuk ke Batam mekanismenya ada di Bea Cukai dan Dishub Kota Batam.
Selasa, 12 Juni 2012
Kamis, 31 Mei 2012
Secuil Dunia Jurnalis
Di Batam camera wartawan dirampas, di padang 7 orang wartawan dipukuli berutal hingga masuk rumah sakit semuanya oleh oknum aparat. Disalah satu kota lainnya, oknum pelat merah membacok wartawan... apa yang terjadi dengan para aparat di Negeri ini....UU 40 tahun 1999 yang telah dibuat apakah sudah tidak lagi relefan dengan keadaan jurnalistik yang teleh berkembang pada saat ini.
Atau bahkan, bukan UU nya yang sudah tidak relefan lagi namun masarakat, wartawan, maupun aparat yang memiliki persepsi berbeda mengartikan aturan yang telah dibuat ini.
Dengan adanya UU 40 tahun 1999 ini, kebesan informasi telah memberikan banyak manfaat untuk kebamajuan bangsa ini. Masarakat sudah sangat mudah untuk mendapatkan informasi, dan intansi pemerintahan sudah sedikit terconrol dengan adanya media.
Sewaktu traning jurnalistik beberapa waktu lalu, disampaikan peranan media pada saat sekarang ini bukan lagi hanya sekedar sebagai penyampai informasi saja namun juga telah berkembang. Media saat ini bukan saja memberikan infomasi namun juga memberikan pendidikan kepada masarakat dan juga conrol sosial.Namun, peranan tersebut seakan menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku jurnalis. Ini yang saat ini penulis pahami.
Ketikan para jurnalis menempatkan diri sebagai control sosial, terkadang banyak pihak-pihak yang tidak menyukainya dan merasa terusik.
Hal ini dapat dilihat dengan sejumlah kasus yang telah terjadi beberapa minggu belakangan ini. Sejumlah kasus kekerasan telah menimpa para kuli pena ini dalam mencari berita.
Dan rata-rata kekerasan yang didapatkan oleh para jurnalis datangnya dari para aparat Bangsa ini yang seharusnya melindungi kegiatan jurnalistik.....
Bersambuuuuuuuuuuuung........ Kalau ingat.. =) =)
Kamis, 10 Mei 2012
Impor Barang Diperketat
BATAM -- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru Nomor 27 Tahun 2012 mengenai ketentuan Angka Pengenal Importir (API), bahwa setiap perusahaan importir hanya diperbolehkan melakukan importasi satu kelompok barang saja. Untuk di Batam ada sekitar 1000an APIU dan APIP yang harus diperbaharui sebelum 31 Desmber 2012.
Direktur Lalulintas Barang, Fathullah, menyampaikan, bahwa Permendag Nomor 27 Tahun 2012 berlaku sejak 2 Mei lalu, yang mana Angka Pengenal Importir (API) setiap perusahaan importir hanya diperbolehkan melakukan importasi satu kelompok barang saja.
"Sebelum adanya peraturan yang baru ini, satu perusahaan bisa mengimpor dua sampai tiga kelompok barang," Kata Fatullah melalui sambungan telpon, Rabu (9/5).
Namun dengan Permendag Nomor 27 Tahun 2012 ini, sudah tidak bisa lagi dilakukan importi lebih dari satu kelompok barangg, sehingga APIU dan APIP harus sudah segera diganti dengan yang baru.
Dimasa transisi diberikan waktu hingga Agustus yang mana perusahan masi bisa menggunakan API yang lama dan juga harus melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh BP.Batam yang berisi sepesifikasi barang.
Yang mana seharusnya Angka pengenal importir umum (APIU), satu perusahaan hanya boleh memiliki satu pengenal angka importir umum tidak bisa lebih.
Kalau ada perusahaan yang ingin memiliki lebih dari satu kelompok barang haru membuat satu perusahan lagi (PT).
"Dan selambat-lembatnya untuk menyesuaikan dengan peraturan yang baru ini pada 31 Desember 2012 mendatang," ungkapnya.
Beliau menambahkan, ada 21 kelompok barang yang diatur didalam Permendag Nomor 27 Tahun 2012. Dan untuk saat sekarang ini jumlah APIU dan APIP di Batam sejauh ini mencapai 1000 an.
Hal ini ditujukan agar importi lebih fokus dengan barang yang di impor. Dan saat ini BP.Batam telah melakukan sosialisasi kepada para perusahan pemegang Angka Pengenal Impor Umum (APIU) dan Angka Pengenal Impor Produsen (APIP).
Untuk perizina yang harus dilakukan tidak ada perbeda, hanya tinggal mengisi formulir yang berisi sepesifikasi barang yang akan di impor saja.
Beliau menjelaskan, hinga saat ini BP.Batam belum menerima Fom pengisian yang baru serta jukla dari pemerintah pusat. Kemungkinan masi dicetak.
Langganan:
Postingan (Atom)