BATAM -- Untuk pembatasan masuknya mobil ke Batam diperlukan sejumlah kajian yang melibatkan sejumlah intansi terkait.
Dwi
Djoko Wiwoho, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam,
menyampaikan, terkait pembatasa masuknya mobil ke Batam pihaknya belum
berani memastikan karena karena harus ada kajian dari Dishub Batam
tentang rasio kapasitas jalan dengan jumlah kendaraan yang beredar.
"Sebelumnya harus ada kajian yang dilakukan oleh Pemko Batam melalui
Dishub dengan kondisi jalan yang ada saat ini dan alasan pembatasan
yang akan diterapkan.Karena semua itu harus ada alasannya. Makanya kami
belum berani mengatakan ada pembatasan," terangnya.
kata Joko, bukannya pihaknya tidak bertanggung jawab, tapi ada kewenangan lain yang lebih berhak.
Terkait
untuk mendapakat izin untuk pemasukan IT-KBM (Importir
Terdaftar-Kendaraan Bermotor) perusahaan harus terlebih dahulu
melampirkan izin usaha yang dimiliki, IT-KBM, Tanda Pendaftaran Tipe dan
Varian KBM, Surat Permohonan Pemasukan KBM dan lampiran daftar KBM yang
diimpor.
Serta, perusahan bersangkutan harus memiliki sejumlah fasilita
seperti Showroom dengan luas minimal 300 M2, memiliki fasilitas bengkel
bersertifikat, dan mempunyai jaminan bank dari Bank Devisa minimal Rp3,5
miliar untuk pemasukan KBM ke Batam dan Rp1 miliar untuk ke Bintan dan
Karimun. IT-KBM hanya berlaku selama 3 tahun.
"Dasar hukum yang digunkan oleh BP.Batam menggunakan peraturan yang
dikeluarkanoleh Ketua Dewan Kawasan Batam-Bintan-Karimun No.6/2011,"
terangnya.
Tambahnya, peraturan No.6/2011 tentang ketentuan
pemasukan kendaraan bermotor dari luar daerah pabean ke kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas BBK. Dan juga diatur terkait
pemasukan Complete Built-Up (CBU) dan dalam keadaan baru dari luar
daerah pabean ke kawasan bebas BBK hanya dapat dilakukan oleh IT-KBM.
"Dan juga menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan No.47/PMK.04/ 2012," terangnya.
Terkait pemasukan mobil ATPM, terangnya, yang masuk ke Batam mekanismenya ada di Bea Cukai dan Dishub Kota Batam.