Rabu, 29 Februari 2012

Kenaikan BBM Ancam UKM Batam

BATAM -- Rencana pemerintah pusat untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsi dalam waktu dekat mengancam kelangsungan usaha kecil dan menengah di Batam.

Pokja UKM Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Batam Sarifudin Andi Bolla mengatakan, kebijakan pemerintah untuk menaikan BBM bersubsi akan berdampak pada UKM yang ada di Batam.

Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan harga BBM bersubsidi untuk menyelamatkan APBN yang terancam bengkak karena harga minyak dunia semakin meroket.

"Sebagian besar UKM yang ada sudah pasti goyang, bahkan bisa jadi juga sampai ada yang tutup," kata Sarifudin Andi Bolla saat ditemui di Hotel Navotel Batam, Senin (27/2).

Dijelaskan Andi, rata-rata biaya produksi yang harus dikeluarkan UKM untuk BBM 10-20 persen dari total biaya, tergantung bidang usaha yang dijalani. Karena BBM sangat erat kaitannya dengan biaya transportasi dan harga bahan baku.

Dengan begitu, bisa dipastikan akan terjadi kenaikan harga produk di kisaran 10-20 persen dari harga sebelumnya. Yang nantinya juga akan berpengaruh pada penjualan produk.

Saat ini, sebut Andi, ada sekitar 9.500 UKM di Kota Batam. Semuanya sangat bergantung pada BBM bersubsidi.

Kuota BBM Belum Pasti


Hingga saat ini, belum ada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat seberapa besar kuota BBM yang akan diterima Kepri, khususnya Batam. Kepastian kuota baru akan diterima April mendatang.

Sebagaimana dikatakan Sales Area Manager Pertamina Provinsi Kepri, I Ketut Permadi kemarin.

"Acuan yang digunakan saat ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Karena kuota resmi dari BPH Migas belum ada sampai kini," ujar Ketut melalui sambungan telepon genggamnya.

Disebutkan Ketut, kuota BBM masih di bahas pemerintah pusat, sekaligus rencana kenaikan BBM.

Sebelumnya, Pemko Batam melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam mengajukan penambahan kuota BBM bersubsidi 11 persen dari kuota 2011 lalu. Ditanyakan perihal ini, Ketut mengatakan hal tersebut sudah di sampaikan ke pusat.

Dalam kesempatan itu, Ketut membantah membantah telah terjadi pengurangan pasokan BBM ke SPBU yang ada di Batam karena sejak Sabtu-Minggu (25-26/2) lalu banyak SPBU kehabisan bensin.

"Tidak ada pengurangan pasokan BBM ke SPBU-SPBU yang ada di Batam," ujar Ketut.

Ketut juga mengatakan, ia tidak mendapatkan laporan bahwa ada kekurangan pasokan BBM ke SPBU. Menurutnya, bila ada permintaan penambahan pasokan, justeru Pertamina siap untuk menambah.

Selama Januari 2012, Pertamina telah memasok Premium 16 ribu kiloliter/bulan, Pertamax 800 kiloliter/bulan, dan solar 5.400 kiloliter/bulan. Jumlah pasokan tersebut sama dengan pasokan November dan Desember 2011 lalu. by Haluankepri.com

Rabu, 22 Februari 2012

Pencapayan Pajak KPP Pratama Batam

BATAM -- Jumlah wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pencapayan pajak ditahun 2011 sebesar Rp813,448 miliar atau sebesar 98 persen dari target Rp823,512 miliar. Hal ini dikarenakan sebanyak 158 wajib pajak badan telah dipindah ke KPP Madia Batam.

"Untuk pecapayan pajak tahun 2011 sebesar 98 persen dari target yang telah ditetapkan," kata kepala KPP Pratama Batam Yudi Asmara Jaka Lelana ditemui diruang kerjanya didampingi Andry kepala seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) dan Kepala seksi Palayanan KPP Pratama Batam Suhendra.

Beliau menjelaskan, hal ini dikarenakan, adanya wajib pajak badan yang dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madia. Yaitu sebanyak 158 wajib pajak badan. Yang mana, target pada tahun 2011 sebesar Rp823,512 miliar yang tercapai Rp813,448 miliar atau sebesar 98,78 persennya.

Pencapayan pajak di KPP Pratama Batam, yang terbesar disumbang dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp573,281 miliar. Pencapayan ini, melebihi dari target yang ingin dicapai yaitu sebesar Rp466,772 miliar atau 122,8 persen.

"Pencapai terbesar dari PPh Non Migas sebesar Rp573,281 miliar diatas target yang telah kita tetapkan, atau sebesar 122,8 persen," kata beliau.

Capayan ini, terangnya, diatas target yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp466,772 miliar. Pencapayan sebesar Rp573,281 miliar ini terdiri dari, PPh pribadi sebesar Rp28,864 miliar, PPh 21 sebesar Rp204,895 miliar, dan sisanya dari PPh lain-lain sebesar Rp339,521 miliar.

Untuk dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga melampaui dari target yang telah tetapkan. KPP Pratama Batam menarget dari PBB sebesar Rp142,147 miliar, dan terealisasi melampaui taget yaitu sebesar Rp149,602 miliar atau 105,24 persen.

Yudi Asmara Jaka Lelana, menjelaskan, untuk ditahun 2012 ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sedang dalam proses peralihan yang mana kedepannya akan dikelola oleh pemerintah daerah. Adapun pada saat sekarang ini, sebanyak 13 orang pegawai Pemko Batam tengah melaksanaka on the job training di kantor KPP Pratama Batam. Ditahun 2013 PBB pedesaan dan perkotaan sudah raning menjadi pajak daerah.

Kepala seksi Palayanan KPP Pratama Batam Suhendra, menyampaikan, untuk wajib pajak yang tedaftar pribadi dan badan dari tahun ketahun terus mengalami peningkatan. Yang mana, pada tahun 2009 sebesar 315.998 wajib pajak pribadi dan badan, ditahun 2010 mengalami peningkatan sebesar 55.773 sehingga menjadi 371.771 wajib pajak. Dan ditahun 2011 mengalami peningkatan lagi sebesar 32.701 sehingga totalnya di 2011 sebesar 404.472 wajib pajak pribadi dan badan.

Dan untuk Surat Pemberitahuan (SPT) badan dan perorangan pada tahun 2010 hanya sebesar 46,30 persen yang melaoprkan. Yang mana seharusnya sebanyak 302.796 SP, namun hanya 140.195 SPT yang dilaporkan. Dan untuk di tahun 2011, SPT yang dilaporkan sebesar 44,55 persen. Dari yang wajib melaporkan sebanyak 283.435 SPT dan yang melaporkan hanya 126.280.

"Untuk SPT ditahun 2012 ini telah mencapai enam ribu," kata Suhendra. Adapun batas pelaporan SPT, untuk pribadi hingga tanggal 31 Maret, dan untuk badan 30 April mendatang. Untuk keterlambatan, akan dikenakan akan denda. Adapun denda yang akan dikenakan untuk keterlambatan pelaporan pribadi sebesar Rp 100 ribu, dan untuk badan Rp1 juta, serta untuk keterlambatan pembayaran baik perorangan maupun badan sebesar 2 persen.