Kamis, 31 Mei 2012

Secuil Dunia Jurnalis


Di Batam camera wartawan dirampas, di padang 7 orang wartawan dipukuli berutal hingga masuk rumah sakit semuanya oleh oknum aparat. Disalah satu kota lainnya, oknum pelat merah membacok wartawan... apa yang terjadi dengan para aparat di Negeri ini....

UU 40 tahun 1999 yang telah dibuat apakah sudah tidak lagi relefan dengan keadaan jurnalistik yang teleh berkembang pada saat ini.

Atau bahkan, bukan UU nya yang sudah tidak relefan lagi namun masarakat, wartawan, maupun aparat yang memiliki persepsi berbeda mengartikan aturan yang telah dibuat ini.

Dengan adanya UU 40 tahun 1999 ini, kebesan informasi telah memberikan banyak manfaat untuk kebamajuan bangsa ini. Masarakat sudah sangat mudah untuk mendapatkan informasi, dan intansi pemerintahan sudah sedikit terconrol dengan adanya media.

Sewaktu traning jurnalistik beberapa waktu lalu, disampaikan peranan media pada saat sekarang ini bukan lagi hanya sekedar sebagai penyampai informasi saja namun juga telah berkembang. Media saat ini bukan saja memberikan infomasi namun juga memberikan pendidikan kepada masarakat dan juga conrol sosial.

Namun, peranan tersebut seakan menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku jurnalis. Ini yang saat ini penulis pahami.

Ketikan para jurnalis menempatkan diri sebagai control sosial, terkadang banyak pihak-pihak yang tidak menyukainya dan merasa terusik.

Hal ini dapat dilihat dengan sejumlah kasus yang telah terjadi beberapa minggu belakangan ini. Sejumlah kasus kekerasan telah menimpa para kuli pena ini dalam mencari berita.

Dan rata-rata kekerasan yang didapatkan oleh para jurnalis datangnya dari para aparat Bangsa ini yang seharusnya melindungi kegiatan jurnalistik.....


Bersambuuuuuuuuuuuung........ Kalau ingat.. =)  =)

Kamis, 10 Mei 2012

Impor Barang Diperketat


BATAM -- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru Nomor 27 Tahun 2012 mengenai ketentuan Angka Pengenal Importir (API), bahwa setiap perusahaan importir hanya diperbolehkan melakukan importasi satu kelompok barang saja. Untuk di Batam ada sekitar 1000an APIU dan APIP yang harus diperbaharui sebelum 31 Desmber 2012.

Direktur Lalulintas Barang, Fathullah, menyampaikan, bahwa Permendag Nomor 27 Tahun 2012 berlaku sejak 2 Mei lalu, yang mana Angka Pengenal Importir (API) setiap perusahaan importir hanya diperbolehkan melakukan importasi satu kelompok barang saja.

"Sebelum adanya peraturan yang baru ini, satu perusahaan bisa mengimpor dua sampai tiga kelompok barang," Kata Fatullah melalui sambungan telpon, Rabu (9/5).

Namun dengan Permendag Nomor 27 Tahun 2012 ini, sudah tidak bisa lagi dilakukan importi lebih dari satu kelompok barangg, sehingga APIU dan APIP harus sudah segera diganti dengan yang baru. 

Dimasa transisi diberikan waktu hingga Agustus yang mana perusahan masi bisa menggunakan API yang lama dan juga harus melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh BP.Batam yang berisi sepesifikasi barang.

Yang mana seharusnya Angka pengenal importir umum (APIU), satu perusahaan hanya boleh memiliki satu pengenal angka importir umum tidak bisa lebih.

Kalau ada perusahaan yang ingin memiliki lebih dari satu kelompok barang haru membuat satu perusahan lagi (PT).

"Dan selambat-lembatnya untuk menyesuaikan dengan peraturan yang baru ini pada 31 Desember 2012 mendatang," ungkapnya.

Beliau menambahkan, ada 21 kelompok barang yang diatur didalam Permendag Nomor 27 Tahun 2012. Dan untuk saat sekarang ini jumlah APIU dan APIP di Batam sejauh ini mencapai 1000 an.

Hal ini ditujukan agar importi lebih fokus dengan barang yang di impor. Dan saat ini BP.Batam telah melakukan sosialisasi kepada para perusahan pemegang Angka Pengenal Impor Umum (APIU) dan Angka Pengenal Impor Produsen (APIP).
 
Untuk perizina yang harus dilakukan tidak ada perbeda, hanya tinggal mengisi formulir yang berisi sepesifikasi barang yang akan di impor saja.

Beliau menjelaskan, hinga saat ini BP.Batam belum menerima Fom pengisian yang baru serta jukla dari pemerintah pusat. Kemungkinan masi dicetak.

Jumat, 06 April 2012

Pertamina Kepri Manjakan Pengguna Pertamax Plus

BATAM -- Dengan semakin jauhnya selisih antara BBM bersubsidi dengan Pertamax Plus, Pertamina Kepri memberikan perlakuan khusus bagi pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi ini. Dimana, setiap pembelian minimal Rp300 ribu akan mendapatkan reward, dan juga hingga jalur khusus, pelayanan ekstra, dan tempat khusus disediakan pada saat pengisian.

Sales Representatif Fuel Retail Marketing (SR FRM) XII Pertamina Kepri, Teuku Desky Arifin menyampaikan, untuk pengguna Pertamax Plus diberikan perlakuan khusus mulai dari pada saat pengisian hingga pemberian reward setiap pembelian minimal Rp300 ribu.

Program ini sebagai bentuk rasa terimakasi Pertamina Kepri kepada para pengguan Pertamax Plus yang ada di Kepri. Dan juga mengajak masarakat dari golongan mampu yang belum menggunakan Pertamax Plus untuk bisa beralih.

"Untuk sejumlah promo yang kita lakukan pada saat ini hanya berlaku di Kepri saja," ungkapnya.

Saat ini Pertamina Kepri tengah mempersiapkan sejumlah fasilitas, yang mana minggu depan untuk pengguna Pertamax Plus pada saat melakukan pengisian tidak perlu mengantri dan juga akan mendapat perlakuan khusus.

"Kita menarget Minggu depan untuk pengguna Pertamax Plus, akan disediakan tempat pengisian khusus," kata Teuku Desky Arifin saat ditemui diruang kerjanya, Selasa(3/4) kemaren.

Sehingga, tidak perlu mengantir dan menunggu lama pada saat melakukan pengisian. Yang mana lebih cepat, nyaman dan pelayanan yang diberikan lebih ekstra dari pada ditempat pengisian Bensin dan Solar (BBM Subsidi).

Selain itu juga, jalur yang menuju ketempat pengisian akan diberikan cat yang berwarna merah yang disebut Red Capet. Yang berfungis memandu hingga ketempat pengisian, dan hanya boleh dilalui oleh pengguna Pertamax Plus.

Dan untuk opratornya, telah dipersiapakan yang memiliki skil dan performance yang lebih baik. Yang mana sebelumnya telah diberikan sejumlah training tambahan.

Program ini, dapat dinikmati di 10 SPBU yang ada di Kepri. Yang mana sembilan SPBU terdapat di Batam yang bisa didatangi seperti diantaranya seperti SPBU Seiladi, SPBU Sukajadi, SPBU Plamo, SPBU Ocarina, dan beberapa SPBU lainnya. Serta satu di Kota tanjungpinang yang berlokasi di Suka Berenang.

Dan juga, saat ini Pertamina tengah berkomunikasi dengan sejumlah Bank. Yang nantinya melalui Bank tersebut setiap pembelian Pertamax Plus akan diberikann Cash Back.

"Untuk Cash Back yang akan diberikan masi dibicarakan apakah berupa uang tunai atau Vocer,"ungkapnya.

Selain dari program tersebut, pada saat ini yang telah berjalan dari tanggal 1 April lalu yaitu program dengan tagline "Isi Tangkinya Rasakan Cerianya".

Yang mana program ini, setiap pembelian Pertamax Plus minimal Rp300 ribu mendapatkan satu kaleng Chez's Orane secara cuma-cuma.

"Untuk program ini berlaku hingga tanggal 30 juni 2012. Dan akan dilakukan efaluasi pada semester II pada tahun ini," ungkapnya.

Beliau menjelaskan, untuk poromo ini dapat dinikmati di 30 SPBU yang ada di Kepri. Untuk kota Batam sendiri terdapat di 26 SPBU dari total SPBU di Batam yaitu sebanyak 28. Dan sisanya sebanyak empat SPBU terdapat di Kota Tanjunpinang.

"SPBU yang menjual Pertamax Plus yang ada di Kepri hanya ada di Batam, Bintan dan Tanjungpinang," ungkapnya.

Untuk komsumsi Pertamax Plus perharinya di Kepri mencapai 40-50 Kg liter. Untuk di Batam Komsumsi Pertamax 38-41 kg liter perharinya, dan sisanya 8-10 kg liter perhari di Tanjungpinang.

Untuk komsumsi premium di Batam perharinya mencapai 550-600 Kg liter dan Solar 180-200 Kg liter perharinya.