A. Nasyid (1 )
Plesetan dari lagu " Aku Anak Sholeh " nya Harmoni Voice, STT Telkom Bandung.
Aku Ingin Nikah
Dengan Mahar Mudah
Tidak susah- susah
Rukuh dan Sajadah
Istri Solihah..
Harta yang berkah..
Walau ku sudah nikah..
Tetap berdakwah..
B. Nasyid (2 )
Bait-bait Nasyid yang didendangkan oleh Munsyid Izzatul Islam mempunyai ciri khas perjuangan dan semangat yang menyala-menyala. Tapi bukan ikhwah namanya kalau tidak punya kreasi lain dengan lagu-lagu tersebut. Tentu saja tujuannya untuk memprovokasi satu sama lain. Lihat saja perbandingan lagu asli dan plesetannya di bawah ini, yang diambil dari album " Kembali "
Berkobar tinggi panaskan bumi
Membakar ladang dan rumah kami
Darah syuhada mengalir suburkan negri
Tiada kata lagi. kami harus kembali
Berkobar tinggi panaskan hati
Datang tawaran dari murobby
Foto-foto akhwat ada dihadapan kami
Tiada kata lagi..aku pilih yang ini !
C.Fatwa Menikah
Suatu sore di akhir Ramadhan, beberapa orang ikhwah tampak sedang bercengkrama di teras masjid Baitul Hikmah, Cilandak sambil menunggu waktu berbuka puasa. Mereka semua adalah para peserta I'tikaf Ramadhan yang datang dari tempat yang berbeda-beda. Dan mereka kini terlibat pembicaraan serius tentang kegiatan dakwah di kampusnya masing-masing. Beberapa saat kemudian datang seorang Ikhwah dengan tergesa-gesa, membawa suatu kabar.
" Assalamualaikum wr wb, Ikhwan semua, antum sudah dengar belum ada fatwa terbaru dari Dewan Syariah, baru keluar pagi tadi lho !"
Dengan serempak mereka menjawab,
" Waalaikum salam, fatwa terbaru tentang apa akhi ? "
" Tentang Menikah !"
" Menikah ? apa saja isi fatwa tersebut ? "
" Isinya cuma satu pasal tapi penting, bahwa mulai sekarang seorang Ikhwan tidak boleh menikah dengan akhwat satu kampus."
Semua ikhwah yang mendengar terkejut, dan saling memberi komentar satu sama yang lain.
"Apa alasannya akhi, khan tidak melanggar syar'i ?"
"Kok bisa begitu, lalu bagaimana sama yang sudah berproses, langsung dibatalkan ya .."
"Ane kira ini untuk kepentingan perluasan dakwah juga .."
"Kalau ane sih milih sami'na wa atho'na saja.."
Setelah beberapa saat terjadi tukar pendapat satu sama lain, akhirnya sang Akhi yang datang bawa kabar tersebut dengan mimik serius menjelaskan,
"Tenang Akhi.., fatwa tersebut memang harus di dukung dan ada dalilnya kok, bukankah Syariah Islam membatasi seorang Ikhwan untuk menikah hanya sampai dengan empat orang akhwat, maka bagaimana mungkin seorang ikhwah mau menikah dengan 'akhwat satu kampus' yang jumlahnya ratusan ..!"
D. Empat Perempat KAMMI
Sebuah acara dialog yang diselenggarakan sebuah kampus di bilangan Jakarta Selatan menghadirkan pembicara seorang Ketua Umum KAMMI pada waktu itu. Peserta yang kebanyakan para ikhwan dan akhwat dari kalangan mahasiswa mendengarkan dengan antusias dan bersemangat. Pada sesion tanya jawab pun bermunculan banyak soal yang kritis menanyakan posisi dan independensi KAMMI sebagai organisasi mahasiswa yang netral. Seorang Akhwat berdiri dan dengan antusias bertanya kepada sang ketua KAMMI yang dari tadi teguh menyatakan bahwa KAMMI tidak berafiliasi pada salah satu ormas ataupun partai tertentu.
"Anda bisa saja menyatakan bahwa KAMMI adalah organisasi mahasiswa yg independen, netral dan tidak berafiliasi pada salah satu ormas atau partai tertentu, tapi semua orang pun tahu bahwa kenyataan di lapangan mengatakan bahwa hampir sekitar tiga perempat anggota KAMMI adalah anggota & simpatisan sebuah partai dakwah, sekali lagi tiga perempat bung ! bgmn mungkin anda masih mengatakan kenetralan KAMMI dari elit politik?", tanya Akhwat tersebut dengan cepat dan kritis. Mendengar pertanyaan dan pernyataan seperti ini, sang Ketua KAMMI tersenyum tenang dan -setelah dipersilahkan oleh moderator- iapun menjawab, " pernyataan anda salah, dari mana anda mendapatkan angka bahwa tigaperempat dari anggota KAMMI adalah simpatisan & anggota sebuah partai dakwah? kami ingin mengoreksi bahwa yang benar sesuai catatan kami adalah bukan tiga perempat, melainkan empatperempat ..alias seratus persennya ..! "