
UU 40 tahun 1999 yang telah dibuat apakah sudah tidak lagi relefan dengan keadaan jurnalistik yang teleh berkembang pada saat ini.
Atau bahkan, bukan UU nya yang sudah tidak relefan lagi namun masarakat, wartawan, maupun aparat yang memiliki persepsi berbeda mengartikan aturan yang telah dibuat ini.
Dengan adanya UU 40 tahun 1999 ini, kebesan informasi telah memberikan banyak manfaat untuk kebamajuan bangsa ini. Masarakat sudah sangat mudah untuk mendapatkan informasi, dan intansi pemerintahan sudah sedikit terconrol dengan adanya media.

Namun, peranan tersebut seakan menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku jurnalis. Ini yang saat ini penulis pahami.
Ketikan para jurnalis menempatkan diri sebagai control sosial, terkadang banyak pihak-pihak yang tidak menyukainya dan merasa terusik.
Hal ini dapat dilihat dengan sejumlah kasus yang telah terjadi beberapa minggu belakangan ini. Sejumlah kasus kekerasan telah menimpa para kuli pena ini dalam mencari berita.
Dan rata-rata kekerasan yang didapatkan oleh para jurnalis datangnya dari para aparat Bangsa ini yang seharusnya melindungi kegiatan jurnalistik.....
Bersambuuuuuuuuuuuung........ Kalau ingat.. =) =)