BATAM -- Gulan impor yang beradar luas di pasar yang ada di Batam disinyalir gula ilegal. Kementerian Perdagangan terakhir mengeluarkan surat kuota impor gula tertanggal 14 April 2011 lalu.
Sementara berdasarkan data dari Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Kota Batam, kebutuhan gula untuk kota Batam setiap pekan mencapai 500 ton atau sekitar 2.000 ton setiap bulan.
Berdasarkan surat yang di keluarkan oleh Gubernur Kepulauan Riau Selaku Ketua Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun tertanggal 29 April 2011 bernomor 139/Kdhkepri.513/4.11 pada tentang Impor Gula Kristal Putih untuk kebutuhan KPBPB Batam sebanyak 6.000 ton, Bintan sebanyak 1.500 ton dan Karimun sebanyak 1.500 ton.
Adapun nama-nama importirnya yang tertera didalam surat tersebut adalah PT.Trimaco Sukses, PT.Pembangunan Kepri, PT.Batam Harta Mandiri, PT.Pro Kepri Berjaya, PT.Putra Kepri Mandiri, dan PT.Sahabat Karya Mandiri.
Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka, menyampaikan, hingga saat ini Kementerian Perdagangan belum ada mengeluarkan kuota impor untuk kawasan BBK (Batam, Bintan dan Karimun) yang baru untuk tahun 2012.
"Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan terlebih dahulu surat untuk kuota impor di kawasan BBK namun hingga saat ini belum ada, jadi kalau ada gula impor yang beredar di Batam itu ilegal," terangnya kepada sejumlah wartawan di kantornya BP.Batam Jum'at (20/7).
Tambahnya, terakhir surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tertanggal 14 April 2011 lalu dengan no 597M-DAG/SD/4/2011 lalu. Ini yang menjadi pedoman untuk memasukkan gula ke kawasan BBK yang diberikan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) selaku ketua dewan kawasan.
"Surat dari kemenrtrian tersebut diberikan kepada Gubernur Kepri dan selanjutnya diteruskan ke pada BP.Batam. Setelah itu baru dilakukan lelang untuk mencari perusahaan importir," terangnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Komisi II DPRD Kepri, saat menggelar sidak di Batam, Jumat (20/7). Yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Jumaga Nadeak, hadir anggota komisi lainnya, seperti Surya Makmur Nasution, Dewi, Titin Nurbaini, Saidul Khudri dan Dalmasri Syam dan Ahars Sulaiman.
Anggota Komisi II DPRD Kepri Surya Makmur Nasution, mempertanyakan keberadaan gula impor. Menurut dia, seharusnya gula impor belum bisa masuk, karena kuota untuk Kepri, belum diajukan Ketua Dewan Kawasan (DK), yang juga Gubernur Kepri.
"Gula India dan Thailand kenapa sudah beredar di pasar? Kuota impor belum diajukan, tapi barang sudah beredar," kata Surya saat sidak ke sejumlah tempat yang ada di Batam.
Selain itu, dia menilai harganya itu seharusnya tidak sampai Rp8.500. Pihaknya menduga, gula impor dipasaran masuk lewat pasar gelap. Diingatkan agar importir tidak mengambil untuk banyak.
"Karena harga sebenarnya itu, Rp4000-4500. Seharusnya dipasarkan Rp6ribu sudah bisa," ungkap Surya.
Ditempat yang sama ketua Komisi II DPRD Kepri Jumaga menyampaikan, bahwa sudah sekitar enam bulan gula lokal tidak masuk lagi kepasaran. Dan sejak Juni 2012, stok di gudang gula di Batam Centre sudah kosong. Saat ini gula yang menguasai pasar di Batam, merupakan gula impor dari India dan Thailand.
Terkait dengan stok gula lokal terungkap dikawasan industri Commo Park dan pasar Mitra Raya, Batam Centre, beliau menjelaskan, bahwa gula lokal kosong karena tidak mampu bersaing dengan gula impor yang masuk kepasar yang dijual dengan harga yang lebih murah.
Hal ini diakui pedagang di Pasar Mitra Raya, Sulaiman, harga gula impor jauh berbeda dengan lokal. Gula lokal tidak mampu bersaing. Gula lokal lebih mahal dibanding gula impor.
"Gula impor 8.500 dan lokal 9ribu," kata Sulaiman kearah komisi II yang sidak disana.